JAKARTA – Papuacenter : Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan akan bertolak ke Australia, Selasa (7/6/2016) malam, untuk melakukan pertemuan bilateral.
Setidaknya ada empat agenda yang akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Empat agenda itu adalah masalah terorisme, proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua, keamanan global, dan soal Laut China Selatan.“Ada yang memerlukan penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan dari Kejaksaan Agung, yaitu kasus di Wasior dan Wamena. Ada juga yang sudah selesai seperti penyerangan Polsek Abepura…”
“Soal Papua kami akan bicara secara global. Ada empat agenda yang akan dibicarakan,” ujar Luhut saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/6/2016).
Terkait persoalan HAM di Papua, Luhut akan menjelaskan kepada pihak Autralia bahwa saat ini Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk menyelesaikannya secara menyeluruh.
Luhut menuturkan, Australia harus mengetahui hal tersebut karena selama ini Pemerintah selalu dianggap telah melakukan pelanggaran HAM di Papua.
Dalam pertemuan tersebut Luhut juga mengajak perwakilan dari Kepolisian Daerah Papua, Komnas HAM, dan tokoh masyarakat Papua untuk bisa meyakinkan bahwa Pemerintah sedang melakukan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM di sana.
“Supaya mereka tahu. Selama ini kami selalu dianggap melakukan pelanggaran HAM di Papua kan. Makanya saya juga ajak dari Polda Papua, Komnas HAM dan tokoh masyarakat Papua supaya mereka bisa ikut menjelaskan,” kata Luhut.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti mengatakan bahwa saat ini kepolisian tengah fokus dalam menyelesaikan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua.
Menurut penuturan Badrodin, dari 12 kasus tersebut telah dibagi menjadi 6 bagian untuk ditelaah proses penyelesaiannya.
“Kami telah melakukan pemetaan, kemudian merencanakan tindak lanjutnya apa,” ujar Badrodin di kantor Kemenko Polhukam, Senin (25/4/2016).
Lebih lanjut, Badrodin menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian 12 kasus tersebut berbeda-beda.
Kasus pelanggaran HAM di Papua yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan, harus menunggu keputusan politik dari pemerintah dan DPR sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sementara itu, untuk kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena sedang ditangani penyelidikannya oleh Komnas HAM untuk kemudian dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Kasus lain seperti penyerangan kantor Polsek di Abepura, kata Badrodin, sudah dianggap selesai dan pelakunya pun sudah diadili di pengadilan HAM.
Selain itu, untuk kasus hilangnya Aristoteles Masoka, supir dari Theys Eluay, penyelesaiannya akan diserahkan kepada Polda Papua dan Kodam Cendrawasih.
Theys Eluay merupakan Ketua Presidium Dewan Papua yang jenazahnya ditemukan di daerah Koya, dekat perbatasan Papua Nugini, Minggu pagi, 11 November 2001.
“Ada yang memerlukan penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan dari Kejaksaan Agung, yaitu kasus di Wasior dan Wamena. Ada juga yang sudah selesai seperti penyerangan Polsek Abepura. Pelakunya juga sudah diadili di pengadilan,” ucap Badrodin. [KOMPAS.com]
0 komentar:
Posting Komentar