Senin, 27 Juni 2016

Marak Demo Separatis, Kapolda Papua Ancam Kenakan Pidana


JAYAPURAPapuacenter : Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan segera mengeluarkan maklumat terkait dengan kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum (aksi demo), menyusul banyaknya aksi-aksi demo dilakukan organisasi yang berseberangan dengan pemerintah Indonesia di tanah Papua.

Menurut Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh negara, sesuai dengan deklarasi universal of human right pasal 9. Namun penyampaian pendapat itu ada aturan yang harus dipenuhi, yakni tidak mengganggu kepentingan umum dan tidak melanggar konstitusi negara.

“Maklumat Kapolda Papua itu sudah dibawa ke Mabes Polri dan sudah dibahas di bidang hukum dengan pihak-pihak pakar hukum,” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw pada pertemuan dengan berbagai akademisi dan penggiat HAM di Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2016) malam.

Menurutnya, negara memberikan ruang kepada semua warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum, tetapi ada norma-norma yang harus di pedomani.
“Ada aturan hukum UU No. 9 tahun 1998 tentang pelarangan menghasut masyarakat dengan menggunakan simbol separatis, maka kelompok KNPB, OPM dan ULWDP dilarang keberadaannya. Jika tidak diindahkan akan ditindak dan akan masuk dalam daftar Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK),” tegasnya.

Khusus kepada kelompok yang berseberangan, bahwa keberadaan kelompok ini tidak resmi dan bersifat separatisme karena itu Kapolda berpendapat, bagi setiap kasus pelanggaran hukum dikenakan ketentuan dalam KUHP.

Namun sebelum maklumat itu dikeluarkan, Kapolda Papua akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua dan jajarannya serta kepada seluruh masyarakat di tanah Papua.[detik.com]

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Blogger Themes | LunarPages Coupon Code