Papuacenter – Unit Percepatan Pembangunan dan Kesehatan Papua (UP2KP) yang bertugas mengawasi pelayanan kesehatan di Papua berhasil menyelesaikan sekitar 300 keluhan masyarakat selama 2016.
Hal itu dikatakan oleh Direktur UP2KP Agustinus Raprap Sabtu (7/1/2017). Agus mengatakan, jumlah tersebut adalah keluhan yang telah ditindaklanjuti dan didokumentasikan.
Raprap menjelaskan, selain menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di Papua, UP2KP juga mempunyai tugas pokok lain, mengawasi tugas pokok strategis dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
“Dalam hal ini kami menilai sejak Dinas Kesehatan dipimpin drg. Aloysius Giyai, pelayanan kesehatan di Papua semakin meningkat, terbukti angka kematian ibu dan bayi menurun drastis karena ada kebijakan-kebijakan strategis dikeluarkan yang menguntungkan Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya.
Terkait pengawasan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk bidang kesehatan 15 persen, menurutp Raprap, 2016 hanya sebagian daerah melakukan sesuai UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Pergub Nomor 8/2014 tentang Juknis Penggunaan DOK-BK sebesar 15 persen untuk kabupaten dan kota.
“Ada lima kabupaten yang menjalankan sesuai dengan amanah UU dan Pergub, selebihnya masih dilakukan pembenahan, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura mempunyai rapor yang cukup bagus dalam melaksanakan amanah UU dan Pergub tersebut,” katanya.
Ia mengakui, di Papua pemangku kepentingan masih belum merealisasikan dana 15 persen tersebut. Karena itu akan didorong tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesektariatan UP2KP Alexander Krisifu mengatakan, UP2KP akan terus mengawasi penggunaan alokasi 15 persen dana otonomi khusus untuk pelayanaan kesehatan di kabupaten dan kota, sekaligus memperbanyak sosialisasi peraturan gubernur tentang kesehatan. (Red.AK)
Hal itu dikatakan oleh Direktur UP2KP Agustinus Raprap Sabtu (7/1/2017). Agus mengatakan, jumlah tersebut adalah keluhan yang telah ditindaklanjuti dan didokumentasikan.
Raprap menjelaskan, selain menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di Papua, UP2KP juga mempunyai tugas pokok lain, mengawasi tugas pokok strategis dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
“Dalam hal ini kami menilai sejak Dinas Kesehatan dipimpin drg. Aloysius Giyai, pelayanan kesehatan di Papua semakin meningkat, terbukti angka kematian ibu dan bayi menurun drastis karena ada kebijakan-kebijakan strategis dikeluarkan yang menguntungkan Orang Asli Papua (OAP),” ujarnya.
Terkait pengawasan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk bidang kesehatan 15 persen, menurutp Raprap, 2016 hanya sebagian daerah melakukan sesuai UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Pergub Nomor 8/2014 tentang Juknis Penggunaan DOK-BK sebesar 15 persen untuk kabupaten dan kota.
“Ada lima kabupaten yang menjalankan sesuai dengan amanah UU dan Pergub, selebihnya masih dilakukan pembenahan, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura mempunyai rapor yang cukup bagus dalam melaksanakan amanah UU dan Pergub tersebut,” katanya.
Ia mengakui, di Papua pemangku kepentingan masih belum merealisasikan dana 15 persen tersebut. Karena itu akan didorong tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesektariatan UP2KP Alexander Krisifu mengatakan, UP2KP akan terus mengawasi penggunaan alokasi 15 persen dana otonomi khusus untuk pelayanaan kesehatan di kabupaten dan kota, sekaligus memperbanyak sosialisasi peraturan gubernur tentang kesehatan. (Red.AK)
0 komentar:
Posting Komentar