Rabu, 04 Februari 2015
RUU Otsus Plus Papua Sudah Dimasukkan Dalam Rancangan DPD
Rabu, Februari 04, 2015
Unknown
No comments
Papua Center - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI sudah memasukkan Rancangan RUU Otsus Plus sebagai usul inisiatif yang saat ini sedang dibahas bersama DPR RI.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD Prof. DR Farouk Muhammad didampingi Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DR Abdul Gafar Usman, MM bersama anggota Senator dari Papua Pdt. Charles Simaremare, Senator dari Lampung DR Andi, Senator dari Sumatera Utara Prof Damayanti, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (3/2/2015) di ruang rapat Sekretaris Daerah Papua.
“Kami telah memberikan usulan terkait RUU otsus plus kepada DPR RI dan DPR RI selanjutnya akan melihat hal itu. Nantinya akan kita lihat, siapa yang kebagian mengajukan hak ini. Apakah menggunakan hak inisiatif DPD atau DPR RI,” kata Forouk.
Forouk mengaku Pimpinan DPD RI juga telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta bersama wakil ketua dan juga didampingi para ketua alat kelengkapan lembaga yang merupakan utusan daerah di Indonesia itu.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi menerima DPD bersama dengan sejumlah Menteri Kabinet Kerja. Dari pertemuan itu, salah satu isu yang diangkat adalah memohon dukungan pemerintah terhadap RUU Otsus Plus Papua ini.
“Jadi dengan demikian kami sampaikan bahwa aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dengan semua delegasi melalui DPD RI. Telah direspon dengan begitu antusias dengan begitu strategis dan focus oleh DPD RI. Dengan tidak hanya sekedar menjadikannya sebagai RUU inisiatif DPD, Akan tetapi juga meminta dukungan pemerintah dan langsung kepada presiden. Presiden pun menyambut baik karena beliau juga sudah mengetahui soal RUU Otsus Plus ini,” ucapnya.
Lebih jauh diungkapkan oleh Farouk, DPD RI beberapa waktu lalu di Jakarta telah menerima kunjungan dari Papua, yang hadir pula Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib. Kunjungan ini juga menyampaikan aspirasi dari rakyat Papua soal adanya Otonomi Khusus Plus.
“Otsus sudah jalan akan tetapi ada RUU Otsus Plus yang diajukan. Terhadap aspirasi ini DPD telah menindaklanjutinya,”akunya.
Apa yang disampaikan DPD kepada Presiden bersama para menteri terkait serta DPR RI, adalah bagian dari pertanggung jawaban DPD kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua. Khususnya yang dipercaya menjadi anggota DPD RI dari Papua yaitu Pdt Charles Simaremare, Mesakh Mirin, Yohanes Murib, Edison Lambe.
“Keempatnya cukup gigih memperjuangkan Papua disamping anggota DPD periode sebelumnya Paulus Sumino dan Fernanda Yatipay Ibo, Pdt Elia Numberi,”akunya.
Seperti diketahui perjuangan untuk meng-goal-kan RUU ini memasuki babak baru, dimana Gubernur Lukas Enembe telah resmi menyerahkan draftnya kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin (19/1) lalu.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Heri Dosinaen menegaskan, dengan penyerahan RUU ini diharapkan bisa dimasukkan ke dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI tahun ini.
“Menurut pimpinan DPR RI tidak ada hal yang perlu kita mulai lagi sehingga bapak gubernur menyerahkan draf RUU ini langsung ke pimpinan DPR RI, kita harapkan bisa masuk dalam Prolegnas prioritas di 2015,” kata Sekda.
Usai penyerahan draft ke Ketua DPR RI, selanjutnya Gubernur dan tim akan melakukan pertemuan dengan Fraksi, Komisi dan juga pihak Eksekutif, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lembaga terkait lainnya.
Hanya saja penyerahan draft Otsus Plus yang sudah dilakukan oleh gubernur belum memastikan jika hak inisiatif RUU Otsus Plus akan berada di pihak DPR RI.
“Ini belum ada keputusan apakah hak inisiatif dari DPR RI atau dibawah dari eksekutif yang terpenting harus masuk Prolegnas. Artinya kita sangat optimistis pimpinan DPR RI menerima dengan sangat terbuka dan senang hati,”terangnya.
Gubernur dan tim juga didampingi dengan anggota DPR RI asal Papua yang berjuang untuk menggolkan RUU yang menjadi harapan dari pemerintah dan tentunya masyarakat Papua untuk kehidupan yang lebih baik dan sejahtera ke depan.
RUU Otsus Plus diperjuangkan sejak tahun lalu. RUU ini merupakan revisi dari UU Otsus No. 21 tahun 2001. Dalam RUU ini, masyarakat dan pemerintah Papua meminta kewenangan yang lebih dari pemerintah pusat untuk mengelola daerahnya sendiri. RUU ini terdiri dari 51 BAB dan 369 pasal. Bertambah siginifikan UU 21 Otsus tahun 2001 yang hanya terdiri dari 24 BAB dan 79 pasal.
Peningkatan pasal ini hanya dalam hal mengatur keuangan dan kewenangan yang menghasilkan uang besar bagi Papua. sementara pasal yang menjadi subtansi dari kekhususan undang undang menyangkut harkat martabat orang Papua tidak bertambah.
0 komentar:
Posting Komentar